PP 9/2021 Terbit! Tarif PPh Bunga Obligasi Resmi Diturunkan!

Spacer

Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, Pemerintah resmi memberikan fasilitas perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan terbitnya aturan tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) Bunga Obligasi dapat diturunkan atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Bagaimana detail pengaturan fasilitas perpajakan yang dimaksud? Simak Infografis berikut!
 
1 
1
 
1
Categories: Infografis

Artikel Terkait