Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, Pemerintah resmi memberikan fasilitas perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan terbitnya aturan tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) Bunga Obligasi dapat diturunkan atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda. Adapun bunga obligasi yang mendapatkan fasilitas penurunan PPh diatur dalam tiga ketentuan. Bagaimana detail pengaturan fasilitas perpajakan yang dimaksud? Simak Infografis berikut!
PP 9/2021 Terbit! Tarif PPh Bunga Obligasi Resmi Diturunkan!
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPh Final, pph_obligasi
Artikel Terkait
Ketentuan Pengenaan PPh Final Diskonto SBI
Dewa Suartama
22 April 2024
Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito
Dewa Suartama
19 December 2023
Ketentuan Pajak Atas Transaksi Jual Beli Saham
Dewa Suartama
15 June 2023
Aspek Pajak Final atas Penghasilan dari Obligasi
Redaksi Ortax
13 June 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA